GLOBALSULTENG.COM – Aparat kepolisian telah memetakan Tempat Pemungutas Suara (TPS) kategori rawan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Pemilu 2024.
Hasil pemetaan TPS kategori rawan di Provinsi Sulteng tercatat sebanyak 9.447 dari total 9.462 TPS.
Adapun TPS kategori kurang rawan 8.516 TPS, rawan 841 TPS dan sangat rawan 90 TPS. Sedangkan, 15 lainnya masuk dalam TPS khusus (TPS khusus disediakan karena tidak dapat mendatangi TPS reguler dengan alasan tertentu).
Adanya TPS kategori rawan di Provinsi Sulteng, aparat kepolisian telah menyediakan 3.935 personel untuk melaksanakan pengamanan.
Kabag Binops Polda Sulteng AKBP Rahmat Lubis mengatakan, dari total 3.935 personel pengamanan TPS di 13 Kabupaten/Kota itu 902 diantaranya dari Polda Sulteng dan 3.303 lainnya Polres jajaran.
Menurut Rahmat Lubis, 902 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Sulteng akan dilepas 10 Februari 2024.
“Mereka akan bertugas selama 11 hari di 14 Kabupaten/Kota di Sulteng sesuai surat perintah,” kata Rahmat Lubis, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Lapas Kelas II A Palu Over Kapasitas, Didominasi Kasus Narkoba
Pola pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian di TPS kategori sangat rawan yakni 2-2-1 artinya 2 Polri – 2 Linmas – 1 TPS.
Sedangkan, TPS rawan dilakukan pola pengamanan 2-4-2 dan kurang rawan 2-10-5. Sementara, untuk TPS khusus dilakukan pola pengamanan 2-2-1.