GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Pembayaran gaji PNS dan PPPK yang belum di bayarkan Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berada di bulan Januari 2024.
Gaji PNS dan PPPK yang seharusnya dibayarkan awal bulan Januari 2024. Namun, sampai 25 Januari 2024 belum ada kabarnya.
Baca juga: Dagangan Lelaki di Desa Lambanau Ini Dimusnahkan Polisi
Akibat gaji belum dibayarkan, sebagian dari pegawai itu harus putar otak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sesuai penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji PNS maupun PPPK dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Jika pembayaran gaji bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur, maka pencairannya akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.
Baca juga: Kapan Pelantikan KPPS di Kota Palu ? Simak Jadwal Lengkapnya
Kepala BPKAD Sulteng Bahran juga belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan pembayaran gaji PNS dan PPPK tersebut.
Diketahui, pegawai yang mengalami keterlambatan gaji untuk PPPK terdapat di wilayah 6 Tolitoli-Buol, wilayah 5 Balut-Bangkep-Banggai dan wilayah 4 Morowali-Morowali Utara.
Kemudian, wilayah 3 Poso-Touna, wilayah 2 Pargi Moutong-Donggala dan wilayah 1 Palu-Sigi.