GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Tersangka pengedar sabu di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial IM (25) hanya bisa terdiam melihat dagangan haramnya di musnahkan aparat kepolisian.
Dagangan lelaki di Desa Lambanau itu dimusnahkan dengan cara di blender didepan mata tersangka. Kehidupannya seketika berubah saat hidup dipenjara.
Narkoba yang kerap diedarkan tersangka IM ternyata melalui seorang lelaki di Kabupaten Tolitoli jaringan Internasional yang juga telah mendekam di penjara.
Baca juga: Kapan Pelantikan KPPS di Kota Palu ? Simak Jadwal Lengkapnya
Pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian ini membuat IM harus mengikuti jejak ayahnya di penjara karena terlibat juga sebagai pengedar narkoba di Desa Lambanau.
Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual berharap, masyarakat dapat berpartisipasi dan membantu aparat kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba.
“Mulai dari tingkat desa sampai pemerintah daerah, diharapkan agar bisa membantu Polri dalam memutus rantai peredan narkoba yang semakin hari semakin masif ini,” kata Jovan, Rabu (24/1/2014).
Baca juga: Ayah dan Anak di Desa Lambanau Parimo Jadi Pengedar Narkoba
Diketahui, pemusnahan dagangan lelaki di Desa Lambanau itu dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres dan dihadiri Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo, perwakilan Kejari, PN Parigi dan unsur forkopimda lainnya.
Barang haram yang dimusnahkan itu seberat 268,5 gram dari 6 paket besar yang di kemas didalam plastik clip bening.