GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 2 pelaku curanmor berinisial DR (25) dan DP (33).
Hal itu dibenarkan juga oleh Kasatreskrim Polres Morut AKP Arsyad Maaling saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Kamis (8/8/2024).
Kata Arsyad, penangkapannitu bermula saat adanya laporan pencurian motor di Desa Korolama, Kecamatan Petasia saat diparkir di jalan dengan kunci masih terpasang pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wita.
Baca juga: Pandangan Politisi PKB soal Gaya Safari Politik Ahmad Ali, Sempat Singgung Gubernur Sulteng
Pelaku DR alias ditangkap di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur saat berniat menjual hasil curiannya.
“Pelaku DR mengaku melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang, dia mendorong motor sejauh lima meter sebelum menyalakan,” ucapnya.
Kemudian, pencurian kedua terjadi di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo saat motor terparkir di teras kantor Koperasi Jaya Perkasa tanpa kunci pengaman tambahan (kunci stir) pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 wita.
Pelaku DP yang terlibat dalam kasus itu berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya.
“Pelaku DP mendorong motor korban sejauh satu kilometer sebelum membongkar kabel kunci kontak menggunakan obeng dan membawa motor ke Desa Mandula untuk dijual,” ujarnya.
Dia menambahkan, 2 pelaku curanmor itu saat ini sudah berada di Polres Morut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“2 pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuturnya.








