Kriminal Hukum

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Palu Ditangkap Polisi, Motifnya Karena Sakit Hati

Global Sulteng
×

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Palu Ditangkap Polisi, Motifnya Karena Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Palu Ditangkap Polisi, Motifnya Karena Sakit Hati
Aparat kepolisian berhasil menangkap Aan Kurniawan, pelaku pembunuhan satu keluarga di tempat usaha pemotongan ayam di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aparat kepolisian berhasil menangkap Aan Kurniawan, pelaku pembunuhan satu keluarga di tempat usaha pemotongan ayam di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Aan Kurniawan ditangkap setelah aparat kepolisian menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Jl Kamboja pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sebulan menghilang, Aan Kurniawan bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di kawasan likuefaksi Balaroa.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail mengatakan pihaknya juga mengamankan sebuah pisau pendek yang diduga digunakan pelaku melakukan pembunuhan.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan sebuah pisau di sekitar lokasi kejadian yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pidana,” kata dia.

Baca juga: Anwar Hafid Harap Kampung Nelayan Merah Putih Buol Jadi Salah Satu yang Dikunjungi Presiden

Menurut Ismail, pembunuhan dipicu akibat sakit hati karena korban kerap melapor kepada bos pemilik usaha pemotongan ayam tersebut hingga akhirnya pelaku dipecat.

“Saat ditangkap, kami langsung menanyakan motif pembunuhan itu. Pengakuannya karena sakit hati karena korban sering melapor bahwa pelaku malas,” ujarnya.

Ismail menambahkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Adapun pasal yang disangkakan adalah 459 KUHP dan 458 ayat 1 KUHP, pasal 466 ayat 3 KUHP serta pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Palu, Kantongi Identitas Pelaku

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di Jl PDAM, Kelurahan Duyu, Kota Palu pada Minggu, 26 Juli 2026.

Akibat kejadian itu, sang ayah bernama Jamil (32) dan anaknya Rizki berusia 2 tahun meninggal dunia.

Sementara, istri korban bernama Nurhanisa (23) sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palu karena mengalami luka tusuk. Nurhanisa juga sempat menjalani operasi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.