GLOBALSULTENG.COM, POSO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilapor ke polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi kakak beradik di Kabupaten Poso.
Laporan itu terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/140/VIII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 5 Agustus 2026.
Baca juga: Respons Bank Indonesia Sulteng Soal Transaksi Pakai QRIS Masih Dikenakan Biaya Admin
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah sang adik menyampaikan kasus tersebut kepada pihak keluarga belum lama ini.
Melihat itu, sang kakak pun ikut melaporkan kejadian serupa yang terjadi di dalam mobil pada tahun 2024.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Protes KORMI Gegara Batalkan Sulteng Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027
Para korban didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Laporan tersebut dibenarkan juga oleh Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Dwi Wiguna.
Made Deva memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum ASN di Kabupaten Poso tersebut berjalan transparan dan menjadi prioritas.
”Benar laporannya sudah masuk ke kami dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.












