GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena memastikan bahwa laporan terkait dugaan penipuan jual beli tanah telah ditindaklanjuti oleh penyidik dan proses hukumnya tetap berjalan.
Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas keluhan pelapor yang sebelumnya dimuat GlobalSulteng berjudul “Rugi Rp950 Juta, Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kecewa dengan Kinerja Polresta Palu” pada 2 Juni 2026.
Kata Hari Rosena, penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Palu telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hari Rosena melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).
Hari Rosena menjelaskan, dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Namun, karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya belum diketahui, yang bersangkutan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: RUPST PT Vale Sepakati Pembayaran Dividen USD 45,6 Juta, 60 Persen dari Laba 2025
“Status tersangka sudah DPO. Saat ini personel kami masih terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan agar dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Hari Rosena, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik saat ini fokus melakukan pencarian terhadap tersangka. Ia meminta masyarakat, khususnya pelapor, memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Hari Rosena menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami harapan pelapor untuk memperoleh kepastian hukum. Namun perlu kami tegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti. Proses hukum tetap berjalan dan upaya pengejaran terhadap tersangka masih terus dilakukan,” tuturnya.












