Seputar Sulteng

Bolak-Balik Berkas Perkara Dugaan Mafia Tanah Kepala BPN Sigi Dkk, Kejati Sulteng Didemo IMM

Global Sulteng
×

Bolak-Balik Berkas Perkara Dugaan Mafia Tanah Kepala BPN Sigi Dkk, Kejati Sulteng Didemo IMM

Sebarkan artikel ini
Bolak-Balik Berkas Perkara Dugaan Mafia Tanah Kepala BPN Sigi Dkk, Kejati Sulteng Didemo IMM
Kelompok massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Palu melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kelompok massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Palu melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa, 21 Juli 2026.

Mereka mendesak agar Kejati Sulteng segera menindak lanjuti perkara dugaan mafia tanah terkait pemalsuan dokumen serta keterangan palsu yang melibatkan oknum Kepala BPN Sigi berinisial J beserta tiga stafnya AN, AR dan NR.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Pasalnya, IMM mendapatkan informasi, berkas perkara kasus mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala BPN Sigi dkk bolak balik antara Polda Sulteng dan Kejati Sulteng sebelum menuju meja hijau.

“Kami dapat informasi, sudah beberapa kali berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik kepolisian, alasannya selalu belum lengkap dan tidak ada alasan kenapa dikembalikan,” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Mursalim saat unjuk rasa.

Selain itu, massa juga mendesak Kejati Sulteng ikut menyelesaikan konflik lahan di Tolitoli yang menyeret perusahaan, termasuk PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulya Perkasa (CMP) serta penarikan sertifikat tanah di Tojo Una-Una.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Morowali Alokasikan Rp10 Miliar Bangun Sekolah Percontohan

“Kami berharap Kejati Sulteng bekerja secara profesional dan jangan sampai ada indikasi jika kasus itu ada permainan dari oknum-oknum jaksa,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian membenarkan pengembalian berkas perkara kasus mafia tanah yang menyeret oknum Kepala BPN Sigi dkk tersebut.

“Berkas perkara tersebut sudah dilakukan penelitian syarat formal dan formilnya oleh JPU. Sepengetahuan saya perkara tersebut sementara diberi petunjuk serta dikembalikan kepada penyidik,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam satu penanganan perkara, harus memiliki alat bukti yang cukup. Jika tidak, sama saja kita melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.