GLOBALSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng meningkatkan status perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id naik ke tahap penyidikan. Tiga orang sudah diperiksa.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Ikram selaku korban, serta Andi Syaifullah dan Mohammad Arif pada Selasa, 21 Juli 2026 selama 5 jam atau dari pukul 14.00 sampai 19.00 WITA.
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi berjalan cukup panjang untuk mendalami kronologi kejadian.
Menurut Riswan, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan pada Rabu 22 Juli 2026.
Baca juga: Bolak-Balik Berkas Perkara Dugaan Mafia Tanah Kepala BPN Sigi Dkk, Kejati Sulteng Didemo IMM
Tim Advokasi KKJ Sulteng terus mendorong agar penyidik menerapkan Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal tersebut menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik,” kata dia.
Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT Cocoman Morut Belum Ada Tersangka
Riswan menambahkan, penyidik Ditressiber Polda Sulteng tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mematangkan penerapan pasal UU Pers dalam perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di sulawesi tengah,” ujar Riswan.












