GLOBALSULTENG.COM, PALU – Keluarga korban kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur meminta agar Polresta Palu segera mengusut perkara yang telah dilaporkan sejak Minggu, 30 November 2025 tersebut.
Pihak keluarga mengaku resah karena penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan yang sudah dimasukkan sejak November tahun lalu,” kata ibu korban, Andriani pada Minggu, 17 Mei 2026.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Jl Rorem Peluru, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli pada 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kala itu, korban berinisial RFA dilaporkan mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial RAY.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Keluarganya mengaku keberatan dengan tindakan kekerasan tersebut. Apalagi korban masih berstatus anak di bawah umur.
Keluarga korban berharap, proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polresta, Aiptu I Kadek Aruna menyebut bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Dalam hal ini laporan yang diterima dari pelapor masih berlangsung dan sedang dalam proses penyelidikan oleh petugas yang berwenang,” ujar Kadek Aruna.








