Kriminal Hukum

Delapan Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Parimo dan Poso

Global Sulteng
×

Delapan Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Parimo dan Poso

Sebarkan artikel ini
Delapan Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Parimo dan Poso
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 8 orang terduga jaringan sel tidur kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 8 orang terduga jaringan sel tidur kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Penangkapan dilakukan di wilayah, di antaranya adalah Kabupaten Poso 4 orang dan Parigi Moutong (Parimo) 4 orang.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Tiga Pelaku Pencuri Motor Modus Debt Collector Ditangkap Polisi, Dua Masih Buronan

Adapun penangkapan di wilayah Parimo dilakukan di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WITA. Terduga pelaku dibekuk tanpa perlawanan.

Pasca-penangkapan, Densus 88 Anti Teror melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa enam bilah parang, telepon genggam serta kartu ATM.

Baca juga: dr. Jumriani Resmi Dilantik sebagai Direktur RSUD Undata, Wagub Sulteng Ingatkan soal Penambahan Dokter Spesialis

Kepala Dusun I Desa Tomoli Utara, Jufri Haruji, mengatakan warga yang ditangkap, dikenal sebagai penjual buah serta beraktivitas seperti biasa di lingkungan masyarakat.

“Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dilingkungan warga,” kata Jufri.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, tidak ada aktivitas mencurigakan yang terlihat sebelumnya.

Baca juga: Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026

Diketahui, para terduga teroris tersebut telah dibawa oleh tim Densus 88 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Aparat juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.