Kriminal Hukum

Kejati Sulteng Bidik Kasus Korupsi Tambang di Morut dan Donggala

Global Sulteng
×

Kejati Sulteng Bidik Kasus Korupsi Tambang di Morut dan Donggala

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Bidik Kasus Korupsi Tambang di Morut dan Donggala
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 13 unit kendaraan dan alat berat dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 13 unit kendaraan dan alat berat dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Sejumlah kendaraan dan alat berat itu disita, setelah Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di PT C. Perusahaan nikel tersebut diduga beroperasi secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin mengatakan, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2024 mewajibkan RKAB sebagai dasar legalitas produksi.

PT C diduga berkongkalikong dengan perusahaan tetangga yang mempunyai dokumen RKAB untuk melancarkan aktivitasnya.

Sementara ini, Kendaraan beserta alat berat tersebut masih dalam status titipan atau berada di wilayah PT C, karena proses pemindahan membutuhkan waktu panjang.

Selain kendaraan dan alat berat, Penyidik Kejati Sulteng juga telah melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM dan area di sekitar Jakarta pada tempat-tempat yang terindikasi terlibat dalam dokumen dugaan tindak pindana korupsi pada PT C.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Baca juga: Suhu Panas di Sejumlah Daerah Hari Ini, Kota Palu Tembus 36,2 Derajat Celcius

Selain Morut, Kejati Sulteng juga membidik kasus korupsi tambang Galian C milik PT KK di Kabupaten Donggala. Modusnya, perusahaan itu diduga ikut mengangkut pasir tanpa membayar pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Mereka angkut bukan cuman batu, ada juga pasirnya, bayar pajaknya hanya pajak batu,” kata Salahuddin saat konferensi pers di Kejati Sulteng, Senin, 27 April 2026.

Menurut Salahuddin, aktivitas tersebut tidak mungkin hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi melibatkan oknum pejabat negara. “Pasti ada oknum pejabat negara tutup mata, tutup telinga. Kita tidak mau kekayaan alam dirampok secara terus menerus,” ujarnya.

Kejati Sulteng memastikan akan menelusuri semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tambang di Morut dan Donggala tersebut. Selain dua kasus tambang, Kejati juga telah mengeluarkan 2 surat penyidikan ihwal kasus pemberian kredit di Bank BPD Sulteng ke nasabah PT MMR yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara.

Kemudian, Kejati Sulteng mulai mengembangkan dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tersangka berinisial YT.

Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat mengatakan pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar dari 11 perkara yang telah masuk penyidikan sepanjang 2025. Dari 11 perkara tersebut, 9 diantaranya telah dilimpahkan dalam proses penuntutan.

Nuzul menambahkan, penyidikan pada tahun 2026 difokuskan pada penanganan kasus korupsi pada area pertambangan yang berkaitan dengan khalayak hidup orang banyak.

“Kami tidak hanya terfokus pada perhitungan kerugian negara, namun juga menyangkut kepada aspek kerusakan lingkungan hidup yang tentunya akan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.