Kriminal Hukum

Ditreskrimum Polda Sulteng Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap

Global Sulteng
×

Ditreskrimum Polda Sulteng Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Sulteng Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah di Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Empat pelaku berhasil ditangkap. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah di Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Empat pelaku berhasil ditangkap.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Tjahjono mengatakan empat pelaku merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi di 36 lokasi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun keempat pelaku berinisial QA (20), DA (22), FM (22) dan AS (27) di lokasi berbeda. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari QA yang sebelumnya tertangkap di Jl Padanajakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu pada Senin, 22 September 2025.

Baca juga: Paket Komplit Program Berani Tertib Administrasi Kependudukan Dimulai dari Parigi Moutong

“QA mengaku melakukan 20 kali curanmor, DA 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, dan AS terlibat sebagai penadah,” ucapnya, Rabu (1/10/2025).

Kata Djoko, modus pelaku yaitu mengincar kendaraan dan barang berharga di area masjid, rumah, kos hingga fasilitas umum lainnya.

Barang hasil curian tersebut dijual ke jaringan penadah yang saat ini masih diburu polisi.

“Dua unit sepeda motor berhasil kami amankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street, puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” ujarnya.

Keempat pelaku telah ditahan di Mako Polda Sulteng dan disangkakan dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta Kendaraan Dinas Tak Layak Pakai Segera Dilelang untuk Kurangi Biaya Pemeliharaan

Djoko mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat menyimpan kendaraan, apalagi di area rawan pencurian.

“Pastikan kunci ganda digunakan dan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng dengan membawa bukti legalitas kepemilikan untuk pengecekan data,” tuturnya.