GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kuasa hukum Eko Wahyudi (45), Rukly Chahyadi mendesak agar Polres Sigi segera menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brigpol HS.
Pasalnya, belum ada kejelasan tentang status hukum Brigpol HS. Padahal, kliennya (Eko Wahyudi) telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut sejak Maret 2025.
“Sejak Maret hingga September 2025, laporan klien kami, baik di Propam Polres Sigi maupun Polresta Palu belum menunjukkan perkembangan berarti,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Selasa (9/9/2025).
Menurut Rukly, kasus tersebut bukan hanya dugaan penipuan biasa, tetapi telah mencoreng marwah institusi Polri.
Baca juga: Anwar Hafid Minta Seluruh Perusahaan Tambang di Sulteng Berkontribusi Menjaga Lingkungan
“Perbuatan ini jelas melawan hukum. klien kami sudah melapor ke dua institusi sekaligus, tapi hingga enam bulan tidak ada kejelasan, kami mendesak Kapolres Sigi, Kapolresta Palu, hingga Polda Sulteng untuk segera menuntaskan kasus ini, jangan ada kesan pembiaran hanya karena pelaku berseragam polisi,” ujarnya.
Sementara, korban Eko Wahyudi mengaku kecewa dengan kinerja aparat kepolisian yang dinilai lambat dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut.
“Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan, mobil saya sampai sekarang masih dikuasai orang lain, padahal jelas-jelas yang membawa dan menggadaikan itu oknum polisi, saya menuntut agar mobil saya segera dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Diketahui, Brigpol HS yang merupakan personel di jajaran Polres Sigi dilaporkan korban Eko Wahyudi ke Propam Polres Sigi pada 12 Maret 2025 dengan nomor: SPSP/003/11/2025/YANDUAN/SIPROPAM.
Adapun dalam laporan itu disebutkan bahwa Brigpol HS menyewa mobil honda brio merah DN 1139 NR milik korban sejak 16 Januari 2025 dengan harga sewa Rp250 ribu perhari.
Namun, hingga saat ini mobil tidak pernah dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan.
Lebih lanjut, korban juga melapor ke Polresta Palu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/372/III/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng yang diterima oleh IPDA Andi Yusnar pada 18 Maret 2025.
Laporan keduanya, korban menyebutkan bahwa awalnya mobil disewa selama 1 minggu dengan biaya Rp1.750.000, namun pelaku terus berjanji membayar tanpa pernah menepati.
Belakangan diketahui, mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara Brigpol HS.
“Telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara oleh Propam Polres Sigi dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Polri (KEP) dan saat ini masih menunggu saran dan pendapat hukum dari Bidang Hukum Polda Sulteng,” tuturnya.
Sementara, Kasubsi PDIM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna belum memberikan keterangan ihwal proses hukum Brigpol HS.








