Seputar Sulteng

Ancam Sumber Mata Air dan Kawasan Karts, Warga Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep

Global Sulteng
×

Ancam Sumber Mata Air dan Kawasan Karts, Warga Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep

Sebarkan artikel ini
Ancam Sumber Mata Air dan Kawasan Karts, Warga Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep
Sejumlah warga Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menolak rencana aktivitas pertambangan batuan gamping. Aktivitas tersebut dinilai mengancam sumber kehidupan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sejumlah warga Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menolak rencana aktivitas pertambangan batuan gamping. Aktivitas tersebut dinilai mengancam sumber kehidupan.

Perwakilan warga Desa Lelang Matamaling Bangkep Abd Hadi mengatakan sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) di desanya menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perikanan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Sebanyak 70 persen warga bekerja sebagai nelayan tangkap, sedangkan 30 persen sebagai petani yang juga kadang turun ke laut untuk menambah penghasilan,” ucapnya, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca juga: JATAM Sulteng Ungkap Indikasi Oknum Aparat Terlibat Beking Tambang Ilegal di Moutong dan Taopa Parimo

Kata Abd Hadi, sektor perikanan dan pertanian tersebu menjadi sumber utama sejak turun-temurun. Pendapatan disektor tersebut menjadi tumpuan biaya hidup dan pendidikan anak-anak mereka.

Namun, jika tambang gamping berjalan, warga khawatir sumber air, lahan pertanian dan wilayah pesisir akan rusak, apalagi sebagian lahan warga masuk dalam WIUP perusahaan.

“Bencana ekologis seperti banjir dan longsor akan mengancam jika tambang mulai beroperasi di desa kami,” ujarnya.

Selain itu, rencana tambang batu gamping di Bangkep berpotensi menghilangkan sumber air bersih dari mata air Laanding yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan air sehari-hari warga karena debitnya stabil meski musim hujan.

Disisi lain, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik menjelaskan bahwa Kabupaten Bangkep secara administratif memiliki 12 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 141 Desa yang tersebar di 342 pulau.

Kemudian, sekitar 95 persen daratannya adalah ekosistem karst yang menopang 124 mata air, diantaranya 1 sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan yang semuanya terhubung dengan kawasan karst.

“Kawasan karst ini sangat penting sebagai penyangga hidrologi dan pelindung keanekaragaman hayati, tipe aliran diffuse dan fissure pada batu gamping sangat berperan dalam menjaga debit mata air,” tuturnya.

Tetapi, keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengancam kawasan karst tersebut.

Berdasarkan data per Juni 2025, JATAM Sulteng mencatat terdapat 45 perusahaan telah mengantongi izin dengan total rencana penambangan seluas 4.599 hektare.

Adapun 4 diantaranya yang mendapatkan WIUP pencadangan seluas 696 hektare di Desa Lelang Matamaling Bangkep yakni PT Defia Anugrah Sejahtera, PT Gamping Bumi Asia, PT Gamping Sejahtera Mandiri dan PT Prima Tambang Semesta.

Baca juga: Dinkes Catat HIV-AIDS di Kota Palu Tembus 1.815 Kasus, Cegah Penyebaran Lewat Program STOP

JATAM menduga pemberian WIUP bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 53/KEPMEN-KP/2022 dan Nomor 53/KEPMEN-KP/2029 yang menetapkan Desa Lelang Matamaling sebagai bagian kawasan konservasi dengan zona inti, zona budidaya perikanan dan zona wisata bahari.

Taufik menambahkan, rencana tambang batu gamping di Bangkep terindikasi mengancam keberadaan Ekowisata Karst Gua Jepang yang dilindungi melalui Perda Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

“Perda tersebut menegaskan kawasan karst adalah daerah resapan air yang wajib dilindungi,” tuturnya.