GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat resmi meluncurkan SIGNAL KIOSK, sebuah anjungan mandiri yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kendaraan bermotor.
Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk mengesahkan STNK, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menyelesaikan kewajiban SWDKLLJ secara mandiri dan efisien.
Peluncuran perdana SIGNAL KIOSK dilaksanakan di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu 4 Juni 2025.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik, khususnya dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, ini adalah bentuk nyata dari inovasi layanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan dan keamanan,” ucapnya.
Melalui SIGNAL KIOSK, masyarakat dapat mengecek tagihan pajak, melakukan verifikasi identitas dengan e-KTP dan biometrik, registrasi akun SIGNAL, hingga menyelesaikan pembayaran melalui berbagai metode seperti QRIS, kartu debit, dan transfer bank.
Semua proses ini dapat dilakukan dalam satu perangkat tanpa antrean maupun perpindahan loket.
Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat di sekitar Jakarta Selatan, khususnya wilayah Kuningan, untuk segera memanfaatkan SIGNAL KIOSK sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan yang lebih cepat dan praktis.
Baca juga: Kabar Gembira! BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Sulteng Tahap I, Bukan 5 Juni 2025
Fasilitas ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan.
Ke depannya, SIGNAL KIOSK akan diperluas ke berbagai kota besar di Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pelayanan publik yang adaptif, inklusif dan berbasis teknologi.












