GLOBALSULTENG.COM – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan tambang pasir darat ilegal (galian C) di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan saat menggelar aksi di Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Koordinator Lapangan (Korlap) Andi Samudera menyebut bahwa aktivitas pertambangan ilegal galian C itu telah dilaporkan ke Polsek, Polres dan Polda tetapi tidak mendapat respon positif.
“Aktivitas tambang galian C di Sungai Kandilo ini telah berlangsung lama dan dapat merusak lingkungan hidup serta sumber air bersih bagi warga sekitar,” ucapnya.
“Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas aktivitas penambangan pasir yang tidak hanya ilegal, tetapi dapat merusak serta menganggu ekosistem lingkungan,” tambahnya.
Andi Samudera menambahkan, tambang galian c di kawasan sungai tanpa disertai izin yang resmi merupakan tindak pidana dan pelakunya harus diproses secara hukum.
Baca juga: Aktivitas Tambang CPM dan Macmahon Ancam Keselamatan Warga, Keuntungan Besar Mengalir ke Luar Negeri
“Kami meminta pihak kepolisian melakukan langkah nyata dalam menyikapi laporan dari masyarakat karena jika dibiarkan akan memperburuk kondisi lingkungan disekitar bantaran sungai,” ujarnya.




