GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera memediasi Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dengan manajemen PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Kabupaten Morowali Utara.
Langkah itu diambil setelah usai menerima aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 21 September 2026.
Serikat pekerja menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan union busting dan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serta anggota FPE KSBSI PT NNI.
“Saya minta Disnakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Reny Lamadjido meminta seluruh tuntutan buruh segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pekerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan. Persoalan hubungan industrial tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI, kata Reny, pemerintah akan menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Baca juga: Berani Sehat Jangkau 217 Ribu Warga, Pemprov Sulteng Perkuat Integrasi Data BPJS
Ia menegaskan penyelesaian harus berlangsung objektif dan sesuai ketentuan hukum agar hak pekerja serta kepentingan perusahaan tetap berada dalam koridor hubungan industrial yang sehat.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.
FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni pembatalan PHK dan pempekerjakan kembali 22 anggota serikat pekerja, pemulihan hak buruh, penghentian diskriminasi terhadap pengurus serikat, serta pelaksanaan dialog dan mediasi sebelum keputusan PHK.
Mereka juga menuntut perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta jaminan keselamatan dan kepastian kerja.
Reny Lamadjido menambahkan, Pemprov Sulteng akan memantau proses mediasi dan meminta Disnakertrans melaporkan setiap perkembangan.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” jelasnya.












