Nasional

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal KMP Putri Yasmin

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal KMP Putri Yasmin

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal KMP Putri Yasmin
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dalam kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dalam kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis, 13 Agustus 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Awaluddin menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia mengatakan Jasa Raharja bergerak sejak menerima informasi kebakaran dengan berkoordinasi bersama Basarnas, ASDP, kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” kata Awaluddin.

Menurutnya, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapat perlindungan Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca juga: PJT I Bawa Pengalaman 36 Tahun Kelola Sumber Daya Air di WS Parigi–Poso

Selain santunan dasar Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sesuai skema kerja sama perlindungan angkutan umum.

Awaluddin memastikan proses pemenuhan hak korban dan ahli waris dilakukan secara cepat dan tidak berbelit.

“Di setiap musibah, negara harus hadir. Kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

KMP Putri Yasmin sebelumnya terbakar sekitar pukul 04.15 WITA saat berlayar dari Padangbai menuju Lembar. Kapal terbakar di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan sejumlah instansi terkait. Petugas juga ditempatkan di rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan korban.

Dalam penyerahan santunan, Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.