GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal PT Cocoman ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menyelesaikan proses penyelidikan secara komprehensif selama hampir dua bulan.
Kejati Sulteng juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, permintaan dokumen termasuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Cocoman di Jakarta dan Morowali Utara (Morut). Kendaraan dengan total 13 unit yang terparkir di site Morut disita penyidik.
Sejumlah kendaraan itu masih berada di site Morut dengan status titipan Kejati Sulteng, karena proses pemindahan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Pengambilan dokumen yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal PT Cocoman Morut juga dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya pada salah satu Direktorat Jenderal di wilayah Jakarta Selatan serta Jakarta Barat.
Bulan lalu, penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale.
Beberapa ruangan digeledah penyidik termasuk penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.
Baca juga: Kejati Sulteng: Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morowali Utara Masih Penyelidikan
Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pertambangan ilegal PT Cocoman.
Dokumen SPB yang disita akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara, barang bukti elektronik akan dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel.
Meski status perkara meningkat ke tahap penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan maupun penyitaan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian mengatakan penyidik masih melalukan analisis terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus dugaan pertambangan ilegal PT Cocoman di Morut.
Penyidik, kata dia terus melalukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Pasca dilaksanakannya upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, penyidik melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pencocokan terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita,” ujar Sofian, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, tim penyidik tidak menemukan kendala yang signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, karena melibatkan banyak dokumen perizinan serta membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek teknis maupun yuridis, sehingga penyidik membutuhkan waktu agar setiap tahapan dilakukan sesuai aturan.
“Kejati Sulteng berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara objektif, transparan, akuntabel serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.












