Seputar Sulteng

DPRD Sulteng Mulai Bahas Perda Anti LGBT, Singgung Soal Kasus HIV/AIDS

Global Sulteng
×

DPRD Sulteng Mulai Bahas Perda Anti LGBT, Singgung Soal Kasus HIV/AIDS

Sebarkan artikel ini
DPRD Sulteng Mulai Bahas Perda Anti LGBT, Singgung Soal Kasus HIV/AIDS
Komisi IV DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi IV DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT.

Rapat tersebut dilaksanakan bersama Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin, 13 Juli 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam RDP itu, DPRD menghimpun pandangan dari berbagai pihak sebagai bahan kajian sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap usulan pembentukan perda.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi mengatakan pembahasan ini didorong oleh munculnya komunitas LGBT yang semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial.

Sehingga, perlunya upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan kajian regulasi.

“Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Persoalan ini perlu dibahas secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.

Menurut Hidayat, pada beberapa daerah telah terdapat regulasi yang mengatur terkait dengan LGBT tersebut.

Baca juga: DPRD Palu Setujui Ranperda APBD 2025, Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin Pastikan Tata Kelola Keuangan Terus Dibenahi

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Perda Anti LGBT. Beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Proses ini tentu akan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hidayat juga menyoroti penyebaran HIV/AIDS di Sulteng, khususnya Kota Palu yang perlu menjadi perhatian bersama melalui penguatan edukasi dan langkah-langkah pencegahan.

Dia menambahkan, Komisi IV DPRD Sulteng akan membahas usulan Perda Anti LGBT melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi.

“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, RDP terkait usulan pembentukan Perda Anti LGBT itu diikuti juga oleh perwakilan sejumlah OPD, MUI dan KPAI Sulteng.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Tolak LGBT pada 26 Juni 2026 di Kota Palu.