Seputar Sulteng

Jasa Raharja Sulteng Edukasi Keselamatan Ojek Online Lewat Program Polantas Menyapa

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Sulteng Edukasi Keselamatan Ojek Online Lewat Program Polantas Menyapa

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Sulteng Edukasi Keselamatan Ojek Online Lewat Program Polantas Menyapa
PT Jasa Raharja Sulteng mendukung pelaksanaan program Polantas Menyapa yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja Sulteng mendukung pelaksanaan program Polantas Menyapa yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah di Rumah Makan Aiba, Palu, Selasa, 17 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, pelatihan tanggap darurat, serta layanan kesehatan gratis kepada para pengemudi ojek online di Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan ini dihadiri Plt Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Hamka Mappaita, Ps Kasi Dikpen Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Prima Agung Pambudi, Kaurdikpen Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Ninik Sriyani, Plt Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng AKP Edi Hafel, serta Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Sugeng Hariadi.

Sugeng Hariadi menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di Sulteng.

Baca juga: BRI Salurkan KUR Rp84,36 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar

“Di Sulawesi Tengah, rata-rata satu orang meninggal dunia setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas sangat penting,” ucap Sugeng.

Ia juga mengingatkan pengemudi ojek online agar segera melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

Menurut dia, laporan polisi menjadi syarat utama dalam proses penyerahan santunan Jasa Raharja.

Sebagai badan yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja menyediakan santunan maksimal Rp50 juta bagi korban meninggal dunia dan biaya perawatan hingga Rp20 juta bagi korban luka-luka.

Melalui program Polantas Menyapa, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Ditlantas Polda Sulteng berharap para pengemudi ojek online semakin berperan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus mitra dalam membangun budaya tertib berkendara demi menciptakan jalan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.