GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi puluhan perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga bermasalah di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan proses identifikasi dan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sedang berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah identifikasi dan klarifikasi, akan ditentukan apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau keduanya bagi perusahaan yang terbukti tidak sesuai ketentuan,” kata Anang di Kantor Kejati Sulteng, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, Satgas PKH memprioritaskan pemulihan kerugian negara serta pengembalian lahan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara melanggar aturan.
Baca juga: Komunitas Adat Watutau Susun Program Kerja Perkuat Perlindungan Wilayah Leluhur
Penegakan pidana, kata Anang, menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium apabila penyelesaian administratif dan pemulihan aset negara tidak berjalan optimal.
Anang menyebutkan, sejauh ini puluhan perusahaan tambang telah menjalani proses klarifikasi, sementara sektor perkebunan sawit yang diperiksa berkisar antara 20 hingga 30 perusahaan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam mendukung reformasi hukum, pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta pemberantasan korupsi di sektor strategis.
“Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam pencegahan dan pengawasan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan,” ujarnya.












