Seputar Sulteng

PT CPM Absen di RDP Soal Penciutan Area Konsesi, Besok Komisi III DPRD Sulteng Jadwalkan Pertemuan Ulang

Global Sulteng
×

PT CPM Absen di RDP Soal Penciutan Area Konsesi, Besok Komisi III DPRD Sulteng Jadwalkan Pertemuan Ulang

Sebarkan artikel ini
PT CPM Absen di RDP Soal Penciutan Area Konsesi, Besok Komisi III DPRD Sulteng Jadwalkan Pertemuan Ulang
Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan warga Poboya yang meminta penciutan area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Namun, rapat tersebut berjalan tanpa kehadiran pihak manajemen CPM. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan warga Poboya yang meminta penciutan area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Namun, rapat tersebut berjalan tanpa kehadiran pihak manajemen CPM.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Ali, dihadiri perwakilan masyarakat Poboya serta anggota Komisi III lainnya di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (2/2/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam forum tersebut, Arnila Ali menyoroti ketidakpastian hukum yang hingga kini masih membayangi aktivitas pertambangan masyarakat.

Kata Arnila Ali, DPRD memahami tuntutan warga yang ingin tetap beraktivitas tanpa rasa dan tidak dicap ilegal. Dia menilai ketidakhadiran CPM justru menghambat upaya pencarian solusi bersama.

“Hari ini masyarakat menambang di Poboya dengan rasa ketakutan, karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat,” ucapnya.

Arnila Ali menyampaikan, seharusnya CPM hadir untuk duduk bersama masyarakat dan DPRD guna mencari jalan tengah, khususnya melalui mekanisme kerja sama atau kontrak kerja.

“Kalau menunggu proses penciutan atau WPR, itu panjang, sementara masyarakat setiap hari mencari makan, CPM seharusnya hadir,” ujarnya.

Baca juga: Polres Morowali Mangkir, PN Poso Tunda Sidang Praperadilan Empat Warga Torete Pekan Depan

Menurut Arnila, kerja sama antara CPM dan masyarakat bisa menjadi solusi sementara, agar aktivitas pertambangan tetap berjalan secara legal, sambil menunggu proses administrasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Disisi lain, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai ketidakhadiran CPM mencerminkan lemahnya perhatian perusahaan terhadap tuntutan warga Poboya yang sudah disuarakan bertahun-tahun.

“Sudah jelas, masyarakat seolah tidak berarti di mata perusahaan, tuntutan penciutan sudah lama disampaikan, tapi belum ada realisasi,” tuturnya.

Safri memastikan bahwa pihaknya akan menggunakan kewenangannya dengan kembali menyurati CPM agar hadir dalam RDP lanjutan.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Musliman, menilai langkah paling realistis saat ini adalah mendesak CPM untuk segera menjalin kerja sama dengan masyarakat Poboya.

“Kerja sama itu satu-satunya jalan agar aktivitas masyarakat tidak dianggap ilegal, sesuai dengan UU Minerba, mereka sejak awal adalah penambang, bukan petani,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sulteng menjadwalkan kembali RDP lanjutan bersama masyarakat Poboya dan PT CPM pada Selasa, 3 Februari 2026.