GLOBALSULTENG.COM, MORUT – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhirnya angkat bicara menjawab keraguan publik mengenai legalitas operasinya di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Perusahaan yang telah beroperasi hampir tiga dekade itu menyatakan seluruh aktivitasnya berjalan dalam koridor hukum, sejak pertama kali masuk ke wilayah tersebut pada tahun 1997.
Kasus itu menyeret nama perusahaan ke sejumlah forum mediasi, termasuk Mediasi Satgas PKA Sulteng pada 10 Desember 2025.
“Seluruh kegiatan kami berdasarkan hukum, yang kami minta hanya perlindungan dan kepastian usaha,” ucap Direktur PT KLS Sulianti Murad, Kamis (11/12/2025).
PT KLS mengklaim hubungan perusahaan dengan masyarakat di tiga desa operasional yakni Taronggo, Posangke dan Tokala Atas, selama ini berlangsung harmonis.
Gesekan yang muncul disebut berasal dari pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan.
Selama hampir tiga dekade, perusahaan menyebut telah memberi kontribusi ekonomi melalui serapan tenaga kerja lokal, pembayaran pajak, hingga pembelian tandan buah segar (TBS) plasma yang mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan.
Baca juga: Deretan Insiden Maut di Area Tambang Ilegal Poboya Palu Sepanjang Tahun 2025
Asisten Direktur, Ferdinand Magaline mengatakan bahwa PT KLS beroperasi jauh sebelum sistem OSS dan PKKPR diberlakukan.
Sehingga, izin perusahaan mengacu pada regulasi yang berlaku saat itu, mulai dari izin lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Poso hingga perpanjangan izin oleh Pemkab Morowali pada 2013.
Kata Ferdinand, pihaknya memiliki rekomendasi rencana makro perkebunan dari Pemprov Sulteng tahun 2015 dan dokumen pembelian lahan lengkap seperti SKPT, SPT serta SHM.
“Migrasi perizinan ke OSS sedang berproses di Dinas Perizinan Morowali Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, penguasaan lahan mereka berasal dari pembelian langsung masyarakat sejak 1997, bukan pengajuan HGU baru.
Menurut Ferdinand, PT KLS siap menyerahkan seluruh dokumen kepada Satgas sebelum batas waktu 19 Desember 2025.
Ferdinand juga membantah adanya tuduhan intimidasi saat mediasi di Baturube. Aparat keamanan hadir untuk mencegah kerusuhan setelah terjadi perusakan aset perusahaan.
“Kami justru yang sering mendapat intimidasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas PKA menyoroti sejumlah temuan terkait PKKPR, keterdaftaran OSS, serta tidak ditemukannya permohonan HGU di Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Pemerintah juga mengungkap bahwa sebagian kawasan yang diklaim perusahaan merupakan wilayah transmigrasi bersertifikat sejak awal 1980-an.
PT KLS merespons dengan sikap kooperatif dan meminta semua pihak membawa dokumen resmi dalam proses pembandingan data.
“Kami sudah di sini sejak 1997, jika memang ada hak masyarakat yang diambil, tentu persoalannya muncul dari dulu,” jelas Ferdinand.
PT KLS menilai persoalan yang berkembang bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi kepastian hukum bagi investor lokal yang telah berkontribusi puluhan tahun.
Perusahaan berharap pemerintah menjaga iklim usaha tetap kondusif, terutama di tengah proses penyelarasan aturan baru seperti PKKPR dan migrasi OSS.
PT KLS berharap hubungan yang sempat memanas di Mamosalato dan Bungku Utara dapat kembali pulih.
“Kami tidak ingin konflik ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, komitmen kami sejak 1997 tetap sama, hadir, berinvestasi dan tumbuh bersama masyarakat,” pungkasnya.












