Seputar Sulteng

Mengancam Ruang Hidup Nelayan, Mutmainah Korona Desak Hadianto Rasyid Hentikan Pembangunan Jetty di Taipa

Global Sulteng
×

Mengancam Ruang Hidup Nelayan, Mutmainah Korona Desak Hadianto Rasyid Hentikan Pembangunan Jetty di Taipa

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Mengancam Ruang Hidup Nelayan, Mutmainah Korona Desak Hadianto Rasyid Hentikan Pembangunan Jetty di Taipa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Mutmainah Korona mendesak agar Wali Kota Hadianto Rasyid menghentikan sementara pembangunan jetty yang dilakukan PT Arasmamulya dan PT Muzo di Kelurahan Taipa. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Mutmainah Korona mendesak agar Wali Kota Hadianto Rasyid menghentikan sementara pembangunan jetty yang dilakukan PT Arasmamulya dan PT Muzo di Kelurahan Taipa.

Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat buntut aktivitas PT Arasmamulya-PT Muzo yang berdampak pada lingkungan dan mengancam ruang hidup nelayan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Fraksi NasDem ini menilai bahwa pembangunan jetty di Taipa tersebut merusak ekosistem laut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Nelayan kehilangan tambatan perahu, ruang hidup mereka terancam dan laut sebagai sumber penghidupan bisa rusak parah,” ucapnya pada, Sabtu 6 September 2025.

Baca juga: Oknum Polisi Brigpol HS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Polres Sigi Sebut Proses Hukum Masih Menunggu Pendapat Bidkum Polda Sulteng

Mutmainah yang juga merupakan Ketua Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah ini meminta pembangunan jetty dihentikan sementara sembari menunggu dokumen kedua perusahaan tersebut diverifikasi secara hukum.

Adapun dokumen yang dimaksud mencakup Izin Usaha Pertambangan, Izin Teknis dan Administratif, dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Mutmainah mengingatkan bahwa seluruh aktivitas usaha pertambangan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Dampak Buruk Pembangunan Jetty bagi Nelayan di Palu Utara, PT Arasmamulya dan PT Muzo Diduga Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang dari KKP

Selain aspek perizinan nasional, Mutmainah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini bukan sekadar soal izin administratif, tapi menyangkut keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” ujarnya.

Kata Mutmainah DPRD Kota Palu bersama Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menelusuri legalitas operasional kedua perusahaan tersebut.

Dirinya juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.

Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil yang Diduga Libatkan Brigpol HS Mandek di Polres Sigi, Korban Minta Kepastian Hukum

Mutmainah juga memperingatkan seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu agar tidak bermain-main dengan hukum, lingkungan dan nasib masyarakat.

Dia mendorong DPRD Provinsi Sulteng untuk mengevaluasi substansi dan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta mendorong lahirnya regulasi khusus tentang tata kelola tambang galian C yang berkelanjutan.