GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SP yang diduga menjadi pengedar narkoba
Penangkapan IRT itu bermula dari laporan masyarakat buntut aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampibabo Parimo.
“SP ditangkap di rumahnya dan diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah itu,” ucap Kapolsek Ampibabo Iptu Saprin Abdullah.
Menurut Saprin, saat penggerebekan, personel Polsek Ampibabo menyita barang bukti berupa 20 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 23,09 gram dan uang tunai Rp 1.036.000 dari hasil penjualan.
“Kami juga menyita alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih dan tas kecil warna hitam,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Saprin sabu tersebut dititipkan suaminya berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri, sehingga SP diduga melanjutkan bisnis suaminya.
Baca juga: KPK akan Periksa Lagi Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Saprin menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.












