GLOBALSULTENG.COM – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tamainusi Definitif Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara (Morut) tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Kades cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.
Hal itu disampaikan menyusul terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang menunjuk penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kuasa Hukum Kades Tamainusi, Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates mengatakan, pengangkatan Pj Kades Tamainusi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Pasalnya, jabatan Kades Tamainusi tidak dalam kondisi kosong karena kliennya masih berstatus kepala desa definitif.
“Ahlis telah menjalani proses hukum hingga ke Mahkamah Agung dan diputus bebas dari ancaman pidana beratc putusannya pun telah inkracht,” ucapnya, Senin (30/6/2025).
Kata Fariz, putusan tersebut tidak memenuhi syarat pemberhentian tetap kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam beleid itu, kepala desa hanya bisa diberhentikan jika dijatuhi pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Menurut Fariz, seharusnya Bupati Morut mengaktifkan kembali Ahlis dalam waktu 30 hari setelah menerima putusan pengadilan sesuai Pasal 44 ayat 1 UU Desa dan Pasal 11 ayat 1 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
“Kami sudah kirim permohonan pengaktifan sejak 31 Januari 2025, tapi diabaikan, bahkan kami juga sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa telah meminta Gubernur Sulteng untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Morut.
Fariz menilai penerbitan SK Pj Kades justru menciptakan ketidakpastian hukum di desa dan memperlihatkan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
Fariz menyebut SK tersebut bermasalah secara administratif karena menetapkan jabatan sejak tanggal SK, padahal belum ada pelantikan atau sumpah jabatan.
“Pelantikan adalah syarat mutlak, tanpa pelantikan, jabatan itu belum sah secara hukum,” tuturnya.
Fariz menduga, pengangkatan penjabat ini dipicu oleh motif politik atau dendam pribadi. Olehnya, pihaknya mendesak Bupati Morut agar tunduk pada hukum dan segera mengaktifkan kembali Ahlis sebagai Kades Tamainusi sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Morut belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.