GLOBALSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terkait penerbitan SP3 dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris yang melibatkan tersangka Waris Abbas.
Kasubbit Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menyebut bahwa penyidik mempunyai pertimbangan dan alasan terkait penghentian penyidikan kasus tersebut.
“SP3 diterbitkan berarti penyidik mempunyai pertimbangan dan alasan tentang syarat penghentian penyidikan,” ucap Sugeng melalui pesan whatsapp, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: 20 Penyelenggara Pemilu di Sulteng Diperiksa DKPP Buntut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024
Terkait Polda Sulteng dilapor ke Komisi III DPR RI, Sugeng menyatakan bahwa setiap warga nergara mempunyai hak konstitusional jika tidak merasa puas dengan proses penegakan hukum.
“Hak setiap warga negara bila tidak puas dengan pelayanan pelaporan tentang penegakkan hukum melapor kemanapun termasuk Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawas eksternal,” ujarnya.
Diketahui, Polda Sulteng saat ini dilaporkan ke Komisi III DPR RI, Irwasum, Propam, Kompolnas hingga ke Wakil Presiden RI buntut dugaan inprosedural terkait penerbitan SP3 dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris dengan tersangka Waris Abbas.
“Secara materil, alasan-alasan Ditreskrimum Polda Sulteng dalam menghentikan penyidikan bertentangan dengan hukum, intinya SP3 cacat hukum, kami tetap lakukan perlawana sesuai ruang hukum yang bisa ditempuh,” kata Kuasa Hukum pelapor (Soerianto Soewardi) Fahri Timur.
Fahri Timur menambahkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
“Kami juga sudah sampaikan ke Komisi III DPR RI, tinggal menunggu waktu untuk RDP,” tuturnya.