GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah memeriksa 5 orang saksi korban terkait dugaan kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan seorang lelaki berinisial YL di Kecamatan Moutong.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Parimo Iptu Sumarlin saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Pria di Moutong Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis, Korbannya 5 Orang
“Untuk saat ini masih 5 orang yang diperiksa dan semuanya adalah korban, pelaku juga kami sudah periksa sebagai tersangka,” ucapnya.
Menurut Sumarlin, proses penyidikan terkait dugaan kasus pencabulan itu masih terkendala. Pasalnya, hampir seluruh personel dilibatkan dalam pengamanan pilkada 2024.
Baca juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Pasca Cuti Kampanye
“Kasus itu tetap kami proses, sudah dilakukan penahanan kepada tersangka, polisi punya waktu untuk melengkapi berkas penyidikan, 20 hari pertama, setelah itu perpanjangan 40 hari kedua,” ujarnya.
Baca juga: Jalan Kaki 3 Hari, Personel Polres Banggai Kawal Logistik Pilkada 2024 ke Wilayah Terpencil
Beredar kabar bahwa tersangka kasus dugaan pecabulan itu merupakan oknum aparat desa di Kecamatan Moutong.
Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Tinjau Proyek Jalan dan Drainase di Banggai-Touna
Meski begitu, Iptu Sumarlin belum membenarkan terkait dengan pekerjaan dari tersangka.
“Untuk kapasitasnya saya belum mengetahui secara pasti, karna saya hanya mengikuti sesuai materi yang diberikan,” tuturnya.