GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Unit PPA Polres Parimo melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kasus pencabulan sesama jenis.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Parimo Iptu Sumarlin melalui keterangan resminya, Minggu (24/11/2024).
Penyelidikan kasus dugaan pencabulan sesama jenis di Parimo itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/40/XI/2024/POLSEK MOUTONG/RES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG tertanggal 11 November 2024.
Baca juga: Siapkan 562 Personel, Kapolresta Palu Sebut 5 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan
Kata Sumarlin, pihaknya juga telah memeriksa 5 orang yang merupakan korban dari kasus dugaan cabul di Parimo tersebut.
“Kami juga sudah melakukan permohonan visum ke rumah sakit Anutaloko Parigi terhadap 5 saksi korban,” ucapnya.
Baca juga: Berikut Jumlah TPS Aman hingga Sangat Rawan di Pilkada 2024 Hasil Pemetaan Polda Sulteng
“Pelaku berinisial YL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo,” tambahnya.
Sumarlin juga belum membeberkan terkait dengan kronologi kejadian dugaan kasus pencabulan sesama jenis tersebut.
Baca juga: OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre Tangani Penipuan Sektor Keuangan, Sudah Libatkan 79 Bank
“Saya akan informasikan kembali terkait dengan perkembangan kasus ini, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Moutong,” ujarnya.
Sumarlin menambahkan, pihaknya akan berupaya mempercepat penanganan kasus ini demi memberikan keadilan kepada para korban.
Baca juga: Ahmad Ali Komitmen Perbaiki Layanan Kesehatan di Sulteng
“Kami berupaya mempercepat penanganan kasus ini agar korban secepatnya mendapatkan keadilan,” tuturnya.