Seputar Sulteng

Notaris dan PPAT Disomasi Klien, Diduga Tak Selesaikan Balik Nama Sertifikat Tanah

Global Sulteng
×

Notaris dan PPAT Disomasi Klien, Diduga Tak Selesaikan Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Notaris dan PPAT Disomasi Klien, Diduga Tak Selesaikan Balik Nama Sertifikat Tanah
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli disomasi oleh kliennya terkait pengurusan balik nama sertifikat yang tak kunjung selesai selama delapan bulan dan mengakibatkan kerugian materiil serta imateriil. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli disomasi oleh kliennya terkait pengurusan balik nama sertifikat yang tak kunjung selesai selama delapan bulan dan mengakibatkan kerugian materiil serta imateriil.

Ayu Octa, klien yang merasa dirugikan menyampaikan bahwa pada awalnya mereka dijanjikan oleh Notaris Fadli bahwa proses balik nama sertifikat akan selesai dalam satu bulan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sudah membayar semua jasanya dengan lunas, berikut biaya lain yang menjadi beban kami dalam proses balik nama tanah yang kami beli,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Rabu (7/8/2024).

Namun, Notaris dan PPAT Fadli selalu berkelit dan hingga memasuki delapan bulan sertifikatnya tak kunjung selesai.

Baca juga: Ahmad Ali Dorong Ponpes Putra Ad Da’watun Nubuwwah di Kabupaten Tolitoli Lahirkan Santri Terampil dan Adaptif

“Setiap didatangi, dengan berbagai macam alasan dia selalu menjanjikan saya dan suami bahwa prosesnya selesai dalam beberapa hari, berkali-kali kami berikan kesempatan, mengingat kami masih percaya bahwa prosesnya dikerjakan sesuai janjinya, namun kenyataannya selalu saja tidak ditepati,” ujarnya.

Kata Ayu Octa, beberapa bulan lalu Notaris dan PPAT Fadli juga sempat membuat surat pernyataan terkait penyelesaian pengurusan balik nama sertifikat tersebut.

“Sempat dia buat surat pernyataan yang ditandatangani dan dicap stempel, untuk meyakinkan kami jika prosesnya selesai dalam beberapa hari,” tuturnya.

Akibat sertifikat yang tak kunjung selesai, Ayu Octa mengalami banyak kerugian baik materiil maupun imateriil.

“Dua kali saya gagal mendapatkan pinjaman dana dari bank karena sertifikat tersebut tak kunjung selesai, saya mengalami kerugian materiil ratusan juta akibat tak dapat memenuhi pembayaran pelunasan biaya produksi kosmetik saya ke pabrik,” jelasnya.

Kata Ayu Octa mulanya dirinya mengira proses ini tak memakan waktu lama sesuai janji. Tetapi, sampai saat ini dapat masalah baru dianggap wanprestasi oleh pabrik karena tak kunjung melunasi pembayaran biaya produksi.

Baca juga: Amran H Yahya Sambut Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Kabupaten Tolitoli

Ayu Octa menyatakan akan melayangkan somasi kepada Notaris Fadli. Jika somasi tersebut tidak menyelesaikan masalah, Ayu Octa berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Somasi ini adalah upaya kami memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan, jika masih tidak ada penyelesaian, terpaksa kami tempuh jalur hukum sekaligus melaporkan Notaris Fadli ke Majelis Kehormatan Notaris,” katanya.