GLOBALSULTENG.COM – Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky kini memasuki babak baru usai putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah status tersangka Pegi Setiawan.
Melalui konferensi pers Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, muncul saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Dede Riswanto.
Menurut Dede, dirinya telah memberikan kesaksian palsu kepada penyidik dalam Kasus Vina Cirebon. Hal itu dilakukan katena diminta oleh saksi Aep dan Ayah Eky yaitu Iptu Rudiana (Kapolsek Kapetakan).
“Karna saya mikir merasa bersalah, selama 8 tahun pun sebenarnya saya mau jujur, mau mengungkap ini sebenar-benarnya, cuman saya bingung, mau mengungkap ke siapa, pendamping pun saya engga punya,” ucapnya dikutip dari kanal youtube DPN PERADI, Rabu (24/7/2024).
Dede juga menuding, Iptu Rudiana memerintahkan agar tidak datang saat adanya surat panggilan saksi ke pengadilan.
“Dipanggil, ada surat panggilannya datang kerumah, engga datang karna takut, cuman saya tanya pak pas surat datang, saya tanyakan pak rudiana, pak ini gimana ada surat panggilan, dari pengadilan, udah katanya engga usah datang, biarin aja,” tambahnya.
Sebelumnya juga, Dede Riswanto sudah bertemu Dedi Mulyadi dan menyampaikan bahwa dirinya menyampaikam kesaksian palsu.
“Palsu Pak, bohong saya, karna saya disuruh pak, disuruh dengan Aep sama pak Rudiana,” dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Buntut tudingan itu, 60 advokat yang membela Iptu Rudiana memberikan somasi kepada Dede Riswanto, Liga Akbar dan Dedi Mulyadi.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana membantah tudingan soal kliennya yang mengarahkan saksi Dede membuat keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memerintahkan agar tidak tidak perlu datang
Salah satu tim kuasa hukum Iptu Rudiana yakni Mardiman Sane menyampaikan bahwa saksi Dede seharusnya datang saat dipanggil pengadilan.
“Dede yang salah dong, dipanggil pengadilan jadi saksi harus datang, itu ada aturannya loh, yang jadi pertanyaan, kenapa dede meminta pendapat kepada iptu rudiana, emang iptu rudiana siapa, penyidik bukan, yang menyidik kasus ini kan polda,” kata Mardiman Sane melalui kanal youtube TvOneNews.
Mardiman Sane menyebut, Iptu Rudiana tidak pernah memerintahkan Dede untuk tidak datang saat dipanggil pengadilan.
Baca juga: Isi Chat dan Foto Mesra Perselingkuhan Pak Kades Pantolobete Donggala dengan Ketua BPD
“Bukan dari iptu rudiana, pak rudiana engga pernah ngomong begitu,” ujarnya.
Disisi lain, Mardiman Sane menyampaikan bahwa dirinya meyakini seluruh tudingan yang dilayangkan kepada Iptu Rudiana seluruhnya tidak benar.
“Tidak pernah sedikitpun Iptu Rudiana memberikan tekanan atau arahan untuk kasus ini,” tuturnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.