Politik

Hasil Pengawasan Bawaslu Donggala, Stiker Coklit Tak Sesuai Prosedur di Kecamatan Balaesang Tanjung

Global Sulteng
×

Hasil Pengawasan Bawaslu Donggala, Stiker Coklit Tak Sesuai Prosedur di Kecamatan Balaesang Tanjung

Sebarkan artikel ini
Hasil Pengawasan Bawaslu Donggala, Stiker Coklit Tak Sesuai Prosedur di Kecamatan Balaesang Tanjung
Dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, Panwaslu Kecamatan Balaesang Tanjung menemukan sejumlah stiker Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) terpasang di beberapa kantor desa di Kecamatan Balaesang Tanjung. Foto: Bawaslu Donggala.

GLOBALSULTENG.COM, DONGGALA – Dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, Panwaslu Kecamatan Balaesang Tanjung menemukan sejumlah stiker Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) terpasang di beberapa kantor desa di Kecamatan Balaesang Tanjung.

Ketua Panwaslu Kecamatan Balaesang Tanjung Asrul menyampaikan temuan ini setelah Bawaslu Donggala meminta hasil pengawasan Coklit di kecamatan tersebut.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Asrul menjelaskan bahwa stiker-stiker Coklit yang ditemukan di balai desa tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Relawan To Kaili Terbentuk di 7 Kabupaten, Siap Menangkan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilkada Sulteng 2024

Berdasarkan hasil pengawasan, stiker tersebut mengandung data orang yang tidak dikenal dan orang yang telah pindah dari Kecamatan Balaesang Tanjung sejak sepuluh tahun lalu.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan data pemilih yang digunakan dalam proses Coklit,” ucapnya dikutip dari halaman website Bawaslu Donggala, Rabu (24/7/2024).

Kata Asrul, pantarlih melakukan coklit atas instruksi atau surat dinas KPU yang disampaikan secara berjenjang melalui PPK ke PPS hingga ke Pantarlih.

Namun, pantarlih melaksanakan coklit tanpa menemui pemilih secara langsung dan tetap mencoklit serta menempelkan stiker di balai desa, termasuk Balai Desa Malei, Walandano, Kamonji, Manimbaya dan Palau.

“Menanggapi temuan ini, jajaran KPU di tingkat kecamatan bertindak cepat dengan mencabut stiker-stiker tersebut setelah melakukan koordinasi berjenjang, bawaslu Donggala dan jajaran Panwascam menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prosedur pelaksanaan coklit dan memastikan bahwa pemilih benar-benar dicoklit,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Donggala, Minhar menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan Coklit, seperti tidak mendatangi pemilih secara langsung atau masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun belum dicoklit, KPU dan jajarannya akan diberikan saran perbaikan.

Baca juga: Besok, Dinas PMD Sulteng Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024, Diikuti Ribuan Kades

“Bawaslu mengonfirmasi bahwa masih ada Pantarlih yang menyalahi prosedur, mekanisme, dan tata cara saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” tuturnya.

Bawaslu Donggala berkomitmen untuk terus mengawasi dengan ketat dan memastikan proses coklit dilaksanakan sesuai aturan demi menjamin keakuratan data pemilih dalam pemilihan mendatang.