GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MR (55) yang terlibat kasus kekerasan kepada muridnya.
Hal itu disampaikan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon, Senin (20/5/2024).
“Sekitar jam 09.00 wita, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya,” ucapnya.
Baca juga: Ketua Dewas Kontraktor LPTKS Morowali Sebut Proyek Pemecah Ombak di Desa Kolono Solusi Masyarakat
Menurut Triyanto, saksi-saksi yang akan diperiksa dalam kasus kekerasan itu adalah sisiwa di SMPN 4 Tojo diantaranya AU, VA dan NJ.
“Karena saat kejadian mereka ada dilokasi dan dalam waktu dekat ini kami akan melimpahkan berkas perkara ke JPU,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000.
Baca juga: Razia Pajak di Kota Palu, Bapenda Sebut 2 Kecamatan Ini Banyak Tunggakan
“Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karna tidak mencukupi 5 tahun pidananya atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tetapi tersangka wajib lapor,” tuturnya.