GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar razia pajak di Jl Moh Yamin, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (20/5/2024).
Dalam kegiatan razia pajak itu, Bapenda menggandeng Ditlantas Polda Sulteng dan Samsat Palu.
Kepala Seksi PKB dan BBNKB Bapenda Sulteng Altar David mengatakan, kegiatan razia pajak ini dilaksanakan selama 4 hari terhitung mulai dari 20 sampai 23 Mei 2024.
“Kami lakukan razia pajak selama 4 hari, tetapi tempatnya masih kami koordinasikan lagi dengan Ditlantas Polda Sulteng,” ucapnya.
Baca juga: Asisten 2 Lepas 612 Jamaah Haji Kota Palu, Berikut Jadwal Keberangkatan ke Embarkasi Balikpapan
Kata Altar, kendaraan yang didapatkan belum membayar pajak langsung dilakukan penilangan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
“Jadi kalau pajaknya mati, pihak Ditlantas Polda Sulteng langsung lakukan penilangam dan di arahkan membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Altar, ada 2 Kecamatan di Kota Palu yang terbanyak menunggak pajak yakni Palu selatan dan Palu Barat berdasarkan hasil pemetaan.
Baca juga: Terlibat Kasus Kekerasan, Polisi Panggil Oknum Kepsek di Tojo Unauna Besok
“Untuk jumlahnya kami belum bisa bocorkan berapa, cuman yang terbanyak ada di 2 Kecamatan itu, karna kita sudah petakan” tuturnya.