GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melakukan razia di 4 lokasi yang diduga menjadi peredaran Minuman Keras (Miras).
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sigi iptu Nuim Hayat kepada GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, dari hasil razia itu ditemukan 121 liter miras tradisional dan 6 botol pabrikan.
“Razia miras yang dilakukan oleh empat polsek jajaran di empat lokasi berbeda,” ucapnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Kekerasan, Polisi Panggil Oknum Kepsek di Tojo Unauna Besok
Adapun lokasi razia itu dilakukan di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru, Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota dan Desa Tangkulowi Kecamatan Kulawi.
“Untuk barang bukti miras itu sudah diamankan di Mako Polsek masing-masing dan para pemiliknya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya memperjualbelikan miras,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia miras demi mencegah terjadinya gangguan kamtibnas.
Baca juga: Diduga Lakukan Kekerasan ke Murid, Oknum Kepsek di Tojo Unauna Ditetapkan Tersangka
Nuim juga mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras maupun menjualnya. Karena, berdampak buruk bagi kesehatan dan memicu gangguan kamtibmas serta tindak kriminal.
“Kami akan terus melakukan razia baik dijalan maupun di rumah-rumah yang dicurigai menjual miras,” tuturnya.