GLOBALSULTENG.COM, TOUNA – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Touna telah menetapkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap muridnya berinisial FR (16).
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, terduga oknum Kepsek itu ditetapkan tersangka setelah mengambil keterangan visum, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara pada tanggal 16 Mei 2024.
Baca juga: Oknum Kepsek di Tojo Unauna Diduga Jadi Pelaku Kekerasan, Begini Kronologinya
“Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti dari hasil visum, pemeriksaan korban dan orang tua serta gelar perkara, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kata Triyanto, pihak penyidik PPA Polres Touna kembali memanggil terduga pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Nanti hari senin ini (20/5) akan dipanggil lagi tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Resmi Berkoalisi di Pilkada Sulteng 2024, Rusdy Mastura Terpaksa ‘Minggat’ dari Gerindra
Dia menambahkan, sudah ada beberapa orang saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
“Saksi-saksi sudah ada beberapa orang termasuk orang tua dan korbannya,” tuturnya.