GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap 3 pelaku pencurian motor (curanmor).
Adapun 3 pelaku curanmor itu berinisial MR (26) warga di Jl Zebra Palu. Sedangkan, MF (19) dan MR (19) warga di Jl Basuki Rahmat Palu.
Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi tertanggal 13 Mei 2024.
“Ada dua laporannya, mereka beraksi di Jl Basuki Rahmat dan Jl Batu Bata Indah,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Disdukcapil Sulteng Temukan Pemalsuan Data Kependudukan di 3 Daerah Ini
Kata Wahyu, saat adanya laporan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Mereka ditangkap bulan Mei ditempat yang berbeda, saat dilakukan interogasi 3 pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya.
Menurut Wahyu, satu diantara 3 pelaku itu merupakan residivis kasus serupa (curanmor).
“Pelaku MR ini memang residivis kasus pencurian yang belum lama keluar,” tuturnya.
Baca juga: Digadang-gadang Maju Pilkada Morowali, Anggota DPRD Soroti Kinerja Rachmansyah Ismail
“Satu motor yang mereka curi masih di Kota Palu, tetapi satunya lagi sudah dijual ke Kabupaten Morowali maka kami berkoordinasi dengan Polres Morowali,” tuturnya.
Dia menambahkan, para pelaku sudah berada di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“2 unit motor hasil curian itu juga sudah ada di Polresta Palu,” jelasnya.