GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring menyebut terduga kurir narkoba berinisial IL (33) yang berhasil ditangkap di jembatan Tawaeli diupah sebesar Rp 15 juta rupiah.
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Rabu (15/5/2024).
“Dia IL dijanjikan (diupah) sebesar Rp 15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan ke pelaku I di Tatanga,” ucapnya.
Kata Sembiring, mulanya kurir narkoba itu (IL) diperintahkan oleh seorang lelaki berinisial (I) untuk menjemput sabu dari seseorang didekat lampu merah Tawaeli.
Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu alias ke arah Kecamatan Tatanga.
Baca juga: Kabupaten Banggai Segera Mekar, Menyusul Moutong dan Tomini Raya
“Kami yang sudah mendapatkan informasi itu, langsung menangkap pelaku di jembatan tawaeli, untuk pemiliknya (I) masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat 15 kilogram dan 9 paket kecil sabu 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup serta paling singkat 5 tahun penjara.
“Pelaku yang berperan sebagai penjemput atau kurir ini merupakan warga di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, dia kenal narkoba ini saat menjadi tahanan kasus pencurian di lapas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap seorang terduga kurir narkoba berinisial IL (33) warga di Kabupaten Sigi.
Terduga kurir narkoba itu ditangkap di Jembatan Tawaeli Kota Palu pada Sabtu 11 Mei 2024 dini hari.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti seberat 15 kilogram sabu dari tangan terduga kurir tersebut.
Menurutnya, 15 kilogram sabu itu dikemas dalam paket besar dan kecil. Saat membawa sabu itu, terduga kurir menggunakan sepeda motor.
Kata Dasmin, penangkapan terduga kurir itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Rencananya, sabu seberat 15 kilogram itu akan dijual di Kota Palu.
“Kami sudah tetapkan tersangka, saat ini masih pengembangan karna tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika milihat adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal.
Baca juga: Kronologi Mobil Dispora Sulteng Kecelakaan Tunggal di Banggai, Sopir Diduga Ngantuk
“Siapapun itu kita akan tindak tegas, saya imbau kepada masyarakat agar segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.