GLOBALSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkotika.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada GlobalSulteng, Rabu (15/5/2024).
“Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 245 kasus,” ucapnya.
Adapun tersangka dari 245 kasus itu berjumlah 314 orang. Sementara, barang bukti yang disita berupa sabu 54 kilogram, ganja 1.129 gram ganja dan Obat Daftar G (THD) 5.769 butir.
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Tunggal Mobil Dispora Sulteng di Desa Batu Hitam Banggai
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus menyatakan perang terjadap narkoba,” ujarnya.
Sugeng mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika milihat adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal.
“Siapapun itu kita akan tindak tegas, saya imbau kepada masyarakat agar segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui informasi terkait peredaran narkoba,” tuturnya.
Diketahui, belum lama ini pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial IL (33).
Kurir itu merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Kurir itu ditangkap di jembatan Tawaeli saat membawa sabu seberat 15 kilogram.