GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat petunjuk teknis pelaksanaan sewa Kendaraan Dinas (Randis).
Rapat sewa randis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Sulteng Bahran rapat BPKAD Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Selasa (7/5/2024).
Adapun rapat ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekprov Sulteng Novalina Wiswadewa mengenai Pergub Nomor 29 Tahun 2023 tentang sewa kendaraan.
Dalam rapat itu, disepakati bahwa perlunya dilakukan penyusunan kembali (revisi) untuk mengganti peraturan tersebut.
Baca juga: Pemprov Sulteng Lelang 99 Kendaraan Dinas, Begini Cara Belinya
“Tujuan rapat ini untuk melengkapi dan menyelaraskan aspek substansi serta teknis dalam pelaksanaan sewa randis operasional agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Bahran menambahkan, randis milik pemerintah daerah yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas yang terdiri atas randis perorangan, randis jabatan dan randis operasional.
“Sewa randis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah,” ujarnya.
Baca juga: Begini Respon ANL Soal Berpasangan Dengan Hidayat di Pilkada Kota Palu 2024
Diketahui, rapat itu diikuti juga oleh Sekretaris BPKAD, Kabid Anggaran, Kabid Aset, Kabid Perbendaharaan, Kabid Akuntansi serta para pejabat dilingkup BPKAD Sulteng.