Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

Pemprov Sulteng Lelang 99 Kendaraan Dinas, Begini Cara Belinya

Global Sulteng
×

Pemprov Sulteng Lelang 99 Kendaraan Dinas, Begini Cara Belinya

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulteng Lelang 99 Kendaraan Dinas, Begini Cara Belinya
Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan pelaksanaan pelelangan kendaraan dinas atau Barang Milik Daerah (BMD). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan pelaksanaan pelelangan kendaraan dinas atau Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Bidang Aset BPKAD Sulteng Suastina mengatakan, ada 99 kendaraan dinas yang akan dilakukan pelelangan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, beberapa bulan lalu pihaknya sudah melalukan pelelangan tetapi belum berhasil terjual.

“Bulan Desember 2023 kemarin ada beberapa kendaraan yang sudah kami lelang tapi belum berhasil terjual dan akan dilelang lagi pada hari ini,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Koalisi PDIP-Gerindra di Pilkada Kota Palu 2024 Menguat, Rival Hadianto-Imelda

Kata Suastina, para calon pembeli kendaraan dinas bisa melalukan penawaran di halaman website lelang.co.id.

“Pengumuman pelelangan ini sudah kami sampaikan di website lelang.co.id sejak tanggal 30 April 2024,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta.

“Peserta lelang dibuka untuk umum seluruh wilayah di Indonesia,” tuturnya.

Disisi lain, Pejabat Lelang KPKNL Arjad menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum pelelangan.

“Termasuk pengumuman, pendaftaran peserta, verifikasi dokumen, penilaian barang sampai proses penawaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, pejabat lelang mencakup lelang non-eksekusi yang wajib melibatkan BMD sesuai peraturan Mendagri Nomor 122 Tahun 2023 tentang pelaksanaan lelang.

Baca juga: Pesan Kasat Lantas Polresta Palu ke Personel Usai Raih Peringkat Kedua Kategori Satker Teraktif se-Indonesia

Dia menambahkan, pelelangan terbagi menjadi dua yakni lelang wajid dan lelang sukarela.

“Kalau lelang BMD masuk pada lelang nom-eksekusi (wajib), semua lelang yang berkaitan dengan dana APBN baik kendaraan maupun inventaris berada dalam pengawasan KPKNL dan semua BMD harus melalui proses lelang,” katanya.