GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023.
Sosialisasi PMK Nomor 110 itu dilaksanakan di Aula BPKAD Sulteng, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu (8/5/2024).
Kepala BPKAD Sulteng Bahra mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar tidak terjadi permasahalaan ketika disandingkan dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan.
Baca juga: BPKAD Sulteng Rapat Petunjuk Teknis Sewa Randis, Pergub Nomor 22 Perlu Direvisi
Selain itu, sosialisasi itu bertujuan untuk mengoptimalisasi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG) agar pelayanan publik lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Diperlukan kesamaan pemahaman, koordinasi dan evaluasi terhadap implementasi regulasi itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, DAU Tahun 2024 yang telah ditentukan kegunaannya meliputi 3 sektor yakni sektor kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum.
Baca juga: Begini Respon ANL Soal Berpasangan Dengan Hidayat di Pilkada Kota Palu 2024
“Jadi tidak bebas digunakan untuk kegiatan lain dan tidak dibenarkan melakukan pergeseran kecuali digeser dalam sub kegiatan yang sama,” ujarnya.