GLOBALSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditrrsnarkoba) Polda Sulteng memusnahkan 3 kilogram sabu yang berasal dari 2 kasus.
Adapun 2 kasus dengan barang bukti 3 kilogram sabu itu disita dari 5 orang terduga pelaku pengedar narkoba di Sulteng.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan pada bulan Maret 2024.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi narkoba di wilayah Provinsi Sulteng,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: 7 Pelaku Ini Berhasil Ditangkap Personel Polsek Palu Selatan, Terlibat 3 Kasus
Dia mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan kepada apara kepolisian jika melihat peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal.
“Saya imbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kami, jangan sungkan-sungkan mari kita sama-sama perangi peredaram gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” ujarnya.
Raden menambahkan, para pelaku pengedar narkoba di Sulteng ini disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Para pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berkas perkara para pelaku secepatnya akan kami limpahkan ke JPU,” tuturnya.