Menurutnya, kasus ini tidak sepenuhnya berakhir apabila tidak disertai dengan pemusnahan.
“Untuk kasus pertamini ini banyak konsumen yang dirugikan, contoh satu liter tapi hasilnya bukan satu liter, kami tidak tega menghancurkan itu tapi mau apalagi sudah putusan,” ujarnya.
Baca juga: 10 Anggota Geng Motor di Palu Ditangkap, Polisi Temukan Ganja Sintetis
Dia berharap, kerjasama semua pihak dalam memberentas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kota Palu.