Kriminal Hukum

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Inkrachat Periode 2023

Global Sulteng
×

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Inkrachat Periode 2023

Sebarkan artikel ini
Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Inkrachat Periode 2023
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrachat. Foto: GlobalSulteng.

Menurutnya, kasus ini tidak sepenuhnya berakhir apabila tidak disertai dengan pemusnahan.

“Untuk kasus pertamini ini banyak konsumen yang dirugikan, contoh satu liter tapi hasilnya bukan satu liter, kami tidak tega menghancurkan itu tapi mau apalagi sudah putusan,” ujarnya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: 10 Anggota Geng Motor di Palu Ditangkap, Polisi Temukan Ganja Sintetis

Dia berharap, kerjasama semua pihak dalam memberentas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kota Palu.