GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrachat, Kamis (29/2/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dari 48 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba dari tahun 2023.
Adapun dari 48 perkara itu, barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan berupa 567,6441 sabu, 29 handphone, 13 bong, 10 timbangan, 16 pireks kaca, 9 dompet dan 2 korek api.
Kemudian tindak pidana pembunuhan 1 buah pisau. Pencurian, 2 kunci leter Y yang ditajamkan, 4 buah anak kunci rumah, beberapa lembar nota transaksi, 1 buah busur dan 1 buah handphone.
Baca juga: Gakkumdu Tetapkan Kades Wanagading Lambunu Jadi Tersangka, Bagi-bagi Kartu Nama Caleg
Selain itu, tindak pidana perjudian ada 2 handphone, 6 lembar tabel shio, 9 lembar ramalan, 1 kartu ATM, 1 buku rekening dan 1 tas atau dompet.
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik 5 unit handphone, 1 buah router beserta charger, 1 kartu ATM, 1 kalkulator dan beberapa lembar kertas lamaran.
“Tindak pidana uu darurat dengan barang bukti 1 pisau badik dan tindak pidana lain-lain uu cipta kerja dengan barang bukti 2 unit dispenser BBM (pertamini) berserta selangnya ikut dimusnahkan,” ucap Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding.