GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi pajak tambahan penghasilan pegawai.
Kegiatan itu dilaksanakan di kantor BPKAD Sulteng Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (29/2/2024).
Kepala BPKAD Sulteng Bahran mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Agar pelaksananaannya bisa efektif, makankami lakukan sosialisasi,” ucapnya.
Adapun sosialisasi itu mencakup perhitungan pajak penghasilan sesuai peraturan Menkeu Nomor 168 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Inkrachat Periode 2023
Bahran berharap, seluruh bendahara pengeluaran yang mengikuti sosialisasi pajak tambahan penghasilan pegawai ini bisa mencermati materi agar tidak terjadi perbedaan dalam perhitungan terkait pemotongan pajak penghasilan.
Pasalnya, Pergub Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan terkait pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh pasal 21.
“Memudahkan wajib pajak untuk melakukan pengecekan pemotongan PPh atas penghasilannya, memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak yang dengan demikian akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien dan akuntabel,” ujarnya.