GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial S jadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada GlobalSulteng, Selasa (27/2/2024).
“Iya benar kami sudah tetapkan sebagai tersangka oknum kades berinisial S kasus tindak pidana pemilu 2024,” ucapnya.
Kata Djoko, pelanggaran pemilu itu dilakukan oknum Kades S saat tahapan masa kampanye atau pada tanggal 13-15 Januari 2024 di Desa Wanagading.
Pelaku S saat itu bersama-sama dengan kepala dusunnya membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Provinsi kepada masyarakat.
“Dia (S) bersama kepala dusunnya membagikan kartu nama dan mengarahkan memilih caleg itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Sudah diperiksa semua, hanya kadesnya yang ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kades itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).