GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, Raden Muhammad Yusridarto memastikan akan ada sanksi terhadap oknum pejabat SS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Senin (26/2/2024).
“Pasti lembaga beri sanksi,” ucapnya.
Menurutnya, pemberian sanksi kepada SS belum dilakukan karna proses hukumnya masih berjalan.
“Tunggu aja sanksinya, karna proses masih proses hukum, hanya saya memastikan hukuman sudah ada,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Pejabat RRI Palu Diduga Beri Uang Damai Rp 25 Juta kepada Keluarga Korban Pelecehan Seksual
Diberitakan sebelumnya, kasus ini dilaporkan koban ER (23) yang juga merupakan cleaning service di kantor RRI Palu pada tanggal 25 Januari 2024 dengan nomor laporan LP-B/132/I/2024/SPKT Polresta Palu/Polda Sulteng.